Saat PKS Sudah Tandatangani Draf RKUHP tapi Tolak Disahkan

- Selasa, 6 Desember 2022 | 22:02 WIB
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat menolak pengesahan RKUHP. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat menolak pengesahan RKUHP. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).

Sikap fraksi PKS saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang disoroti. Hal tersebut usai salah anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang tiba-tiba menentang KUHP dalam rapat paripurna kepada pimpinan DPR.

Bahkan Iskan meninggalkan lokasi rapat karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal tak diakomodir. Padahal, partai mereka jelas menandatangani draf KUHP baru itu di pembahasan tingkat I.

“Saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini, kasih saya waktu. Kalau saya nggak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujar Iskan di rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).

Selaku pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna.

Baca Juga: Sah! Rapat Paripurna DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang

"Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," tegas Dasco.

Padahal dalam draf RKUHP seluruh tanda tangan fraksi terpatri dalam beleid KUHP baru tersebut. Tak ada penolakan dari fraksi terhadap beleid.

Pada dokumen itu juga tertulis jika fraksi PKS menyetujui draf KUHP dengan catatan. Fraksi PKS sepakat RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan. Dokumen itu ditantangani langsung oleh pimpinan fraksi PKS DPR RI. Tanda tangan Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Seketaris termaktub dalam dokumen tersebut.

Sikap fraksi PKS ini juga dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Yasonna menyayangkan sikap fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat tapi ikut menandatangani beleid KUHP.

"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," ujar Yasonna setelah rapat paripurna.

Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Di mana Fraksi Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah cacatan yang logis.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," kata dia.

Baca Juga: DPR Bakal Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang Hari Ini

Sebelumnya DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X