Terungkap Fortuner Tabrak Pemotor di Rawamangun Pakai Plat Mobil Dinas Polri Palsu

- Rabu, 8 Februari 2023 | 20:40 WIB
Mobil Fortuner pakai plat dinas polri palsu tabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur. (Tiktok)
Mobil Fortuner pakai plat dinas polri palsu tabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur. (Tiktok)

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan mobil berpelat dinas Polri dengan kendaraan roda dua di Rawamangun, Jakarta Timur.

Sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengungkapkan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Baca juga: Daftar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Simak di Sini Ya!

"Pelanggaran yang patut diduga adalah Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu lintas dan angkutan umum," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan bahwa ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, merupakan suatu pelanggaran.

"Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, proses ini akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan, " kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan akan mengerahkan tiga satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya.

"Unsur Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam)." katanya.

Trunoyudo menjelaskan dikerahkannya tiga satuan tersebut memiliki fungsi dan tujuan masing-masing.

Pertama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan adanya pelanggaran undang undang lalu lintas.

Baca juga: Brak! Truk Tabrak Pembatas Jalan di Tol Jakarta-Merak, 1 Orang Luka-luka

Kedua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait apakah adanya TNKB palsu atau pemalsuan dalam bentuk administratif.

Ketiga Bid Propam Polda Metro Jaya karena terkait kendaraan yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X