Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes Buka Suara, Diminta Rp200 Juta oleh LSM

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:22 WIB
Salah satu tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur di Brebes. (Z Creators/Nurakhmawati)
Salah satu tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur di Brebes. (Z Creators/Nurakhmawati)

Orang tua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah buka suara. Kasus yang awalnya berujung damai karena dimediasi sejumlah oknum LSM di rumah kepala desa setempat berbuntut panjang.

Agar kasus pemerkosaan tidak berlanjut ke jalur hukum, para orang tua pelaku diminta uang oleh oknum LSM tersebut saat mediasi pada 29 Desember 2023.

-
Enam pelaku pemerkosaan ditangkap. (Dok. Istimewa)

TO nama inisial salah satu orang tua pelaku mengatakan awalnya ia dan orang pelaku lain dikumpulkan untuk mediasi dengan pihak keluarga korban dengan memberikan kompensasi. Nominal yang diminta sebesar Rp200 juta agar kasus tak berlanjut.

Namun para orang tua pelaku merasa keberatan karena terlalu besar. Sejumlah orang tua pelaku akhirnya melakukan tawar menawar dan disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp70 juta. 

TO lalu mencari uang dengan segala cara hingga berhutang kepada sanak saudaranya. Setelah dikumpulkan uang dari enam orang tua pelaku mencapai Rp62,4 juta untuk diserahkan ke oknum LSM.

“Minta uang secepatnya, malam ini juga harus deal. Mintanya pertama Rp200 juta, kemudian ditawar akhirnya jadi Rp70 juta, kemudian saya mencari uang dengan berhutang-hutang akhirnya terkumpul Rp62 juta,” terang TO.

-
Satreskrim Polres Brebes. (Z Creators/Nurakhmawati)

Namun ternyata informasi yang mereka terima, uang yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp32 juta. Hal serupa juga dikatakan SU, ibu dari salah satu pelaku ini, menyebut saat mediasi dirinya tidak ikut karena sudah diwakilkan suaminya. 

Suami SU saat itu menyerahkan uang sebesar Rp13 juta untuk patungan kompensasi kepada keluarga korban.

“Uangnya Rp18.400.000 ribu untuk 1 orang tua karena ada anaknya 2 orang dan yang satunya 5 juta untuk 1 orang anak,” kata SU.

Mereka terpaksa menyerahkan uang tersebut ke oknum LSM, karena khawatir anaknya dilaporkan ke polisi. Apalagi lima dari enam pelaku masih berstatus pelajar SMA dan SMK sehinggga merasa kasihan terhadap anaknya.

Atas kasus yang menimpa orang tua para tersangka, salah satu orang tua tersangka, TO, telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan oknum LSM tersebut ke Mapolres Brebes. 

Baca juga: Fakta-fakta Bocah Brebes Diperkosa Bergilir 6 Pria, Mirisnya Sempat 'Damai' di Rumah Kades

Kini polisi telah menahan enam tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Para tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel menarik lainnya: 

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X