Ada Unjuk Rasa Serentak Tanggal 12 Oktober, Buruh Bawa 6 Tuntutan

- Minggu, 9 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Ilustrasi buruh unjuk rasa. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi buruh unjuk rasa. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan, bahwa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa berskala nasional.

Said mengungkapkan, aksi unjuk rasa itu bakal berlangsung serempak di 34 provinsi pada tanggal 12 Oktober 2022.

Khusus buruh di daerah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, jelas dia, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dengan melibatkan 50 ribu orang buruh.

Sementara di 31 provinsi lainnya, lanjut Said, aksi unjuk rasa akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

Baca Juga: Buruh Ajak Netizen Tolak Kenaikan Harga BBM: Masa Depan Milenial dan Gen Z Terancam!

“Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibuslaw (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, Tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Minggu, (9/10/2022).

Soal penolakan terhadap kenaikan harga BBM, Said menegaskan, bahwa kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Pasalnya, harga-harga kebutuhan pokok ikut melambung tinggi.

Tetapi Ironisnya, diungkapkan Said, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan lantaran masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.

“Di mana dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan ada 3 komponen inflasi yang turut dirasakan buruh.

Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Terakhir adalah kelompok rumah, sebab harga sewa rumah naik 10 hingga 12,5 persen.

“Inflasi di 3 kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM,” ungkap Said.

Baca Juga: Kisah Buruh Tani Wanita di Sulawesi, dari Sekarung Gabah Bisa Sekolahkan Dua Anaknya

Oleh karena itu, kata Said, buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X