Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Persoalkan Batas Usia Minimal Pimpinan

- Selasa, 15 November 2022 | 11:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal yang diajukan untuk diuji, yakni Pasal 29 huruf e UU KPK soal batasan usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Dalam salinan permohonan yang diajukan ke MK, Ghufron menyebut Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, batas minimal sebagai pimpinan KPK sebelumnya hanya 40 tahun.

Atas aturan itu, Ghufron mengaku mengalami kerugian. Sebab, ia pada tahun depan ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, sedangkan usianya baru 49 tahun.

-
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Hasil Analisis Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Bakal Jadi Penentu Langkah Hukum KPK

"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang," ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, sebagaiamana dikutip dalam salinan permohonan, Selasa (15/11/2022).

Batasan usia tersebut dinilai bertolak belakang dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022. Adapun pasal tersebut berbunyi, bahwa 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.'

"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya," ujar Walidi.

Ketika dilantik menjadi Pimpinan KPK 2019-2023 Gufron berusia 45 tahun. Kemudian, ketika nanti ia purnatug,as usianya baru menginjak 49 tahun. Jika merujuk pada UU KPK yang baru, ia tidak bisa mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK.

"Dengan demikian hak pemohon untuk dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi terhalangi, bahkan ditiadakan," jelasnya.

Ghufron berharap, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonannya. Dia memohon hakim menyatakan Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD  1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.’

Baca Juga: Soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Bilang Begini

"Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X