Selama 2022, DKPP Terima 124 Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:09 WIB
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (INDOOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (INDOOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menyatakan telah menerima 124 aduan sepanjang 2022. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan pengaduan terbanyak di Desember.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, saat menggelar konferensi pers di Gedung DKPP RI, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

"Yang di antaranya 44 (aduan) diterima DKPP pada bulan Desember 2022," ujar Heddy.

-
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (INDOOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Baca Juga: Partai Ummat Resmi Mendapatkan Nomor Urut 24 Pada Pemilu 2024

Selain itu, dari 124 pengaduan yang masuk, DKPP telah melakukan 29 kali verifikasi administrasi dan 18 kali verifikasi materil.

"Dari keseluruhan proses verifikasi yang telah dilakukan, terdapat 49 aduan dugaan pelanggaran KEPP yang lolos verifikasi materil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara," sambung Heddy.

Berikut beberapa catatan dari total 44 pengaduan pada Desember dari DKPP:

1. Pengaduan baru yang diterima, proses jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan.

2. Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan.

3. Proses verifikasi material,perbaikan materi oleh pengadu sebanyak 1 pengaduan.

4. Proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan sebanyak 4 pengaduan.

Selain itu menurut Heddy, empat perkara akan dijadwalkan sidang pada bulan Januari 2023 mendatang.

"Dari empat perkara tersebut, satu perkara merupakan sidang lanjutan atau sidang kedua perkara nomor 34-PKE-DKP/X/2022 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Ketua Bawasli Kabupaten Tolikara," tambah Heddy.

Sementara itu, tiga perkara yang belum disidangkan adalah perkara nomor 45-PKE/DKP/XII/2022 dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, perkara nomor 46-PKE-DKPP/XiI/2022 dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslh Kabupaten Pesisir Barat, dan perkara dengan nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022 dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X