ACT Diduga Tilep Duit Umat, Densus Selidiki Dugaan Aliran Dana ke Kelompok Teroris

- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:34 WIB
Kolase logo ACT dan ilustrasi terorisme. (Dok ACT/Antara)
Kolase logo ACT dan ilustrasi terorisme. (Dok ACT/Antara)

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri turun tangan terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan alias menilep uang umat. Densus 88 menyelidiki apakan ada aliran dana yang masuk ke dalam kelompok teroris.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabang Banops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar. Aswin menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Benar, saat ini Densus masih melakukan penyelidikan terhadap masalah ini," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (6/7/2022).
Aswin sendiri belum membongkar hasil penyelidikan pihaknya. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung.

"Saat ini masih berlangsung penyelidikan," bebernya.

Baca juga: Doni Salmanan Pakai Batik Diantar Naik Pajero ke Kejati Jabar: Ini Tahanan atau Kampanye?

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin buntut adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).

Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X