Edarkan Ganja di Kampus, Mahasiswa Tingkat Akhir di Bekasi Diringkus Polisi

- Rabu, 29 Juni 2022 | 20:28 WIB
Ilustrasi ganja. (Freepik)
Ilustrasi ganja. (Freepik)

Aksi seorang mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat bikin geleng-geleng. Pasalnya, mahasiswa itu nekat mengedarkan ganja di lingkungan kampusnya sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mahasiswa itu dilaporkan berinisial MAS. Kapolsek Cipayung, AKP Bayu Marfiando menyebut penangkapan MAS diawali dari pengintaian saat ia memesan ganja dan hendak mengambil barang haram tersebut pada Sabtu, 25 Juni 2022 malam.

"Pengakuan tersangka membeli dengan harga Rp 5 juta untuk 2 kilogram ganja. Saat mereka menerima paket langsung diamankan," kata Bayu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Terbungkus Karung di Jaksel

Bayu menyebut, tersangka sebelumnya juga sudah membeli ganja untuk digunakan sendiri. Selain itu, tersangka juga mengedarkan di lingkungan kampusnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Bayu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X