Racuni Satu Keluarga hingga Tewas, Polisi Tetapkan DD sebagai Tersangka

- Rabu, 30 November 2022 | 13:23 WIB
Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun memberikan keterangan pers. (ANTARA/Heru Suyitno)
Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun memberikan keterangan pers. (ANTARA/Heru Suyitno)

Polisi telah menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. DD tega meracuni tiga anggota keluarganya sendiri hingga tewas.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan apabila, DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.

Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian. Adapun tiga anggota keluarga yang meninggal adalah Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24).

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," kata  Rahardjo sebagaimana disadur Antara, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Viral Kerumunan Sepeda Motor di Atas JLNT Casablanca, Begini Respon Polisi

Sementara, Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan apabila terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan. Di mana para korban meninggal merupakan satu keluarga.

"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," jelas dia.

Baca Juga: Sakit, Jadi Alasan Ismail Bolong Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Ia menyampaikan kemarin saksi DD diamankan untuk diambil keterangannya. Bahkan pihaknya sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan langsung pagi ini diterbitkan penahanan yang bersangkutan.

"Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP 'clear' tidak ada," katanya.

Kemudian, kata Sajarod, pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diautopsi. 

"Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi," katanya.

Sajarod menyampaikan motif sementara baik dari keterangan pelaku dan lingkungan sekitar tempat tinggal bahwa yang bersangkutan sakit hati karena diberi beban untuk menanggung kebutuhan keluarga.

"Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X