Pengadilan Internasional Perintahkan Putin Ditangkap! Rusia Langsung Membalas

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:34 WIB
Pengadilan perintahkan untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin. (Sputnik/Mikhail Metzel/Pool via REUTERS)
Pengadilan perintahkan untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin. (Sputnik/Mikhail Metzel/Pool via REUTERS)

Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin

Surat dikeluarkan karena Putin dianggap diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.

Baca Juga: Viral 2 Pesawat Berlogo Lion Air Mangkal di Rusia, Kok Bisa?

Balasan Rusia

Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin, dengan Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima", menurut media Rusia Interfax.

-
Ilustrasi anak-anak Ukraina. (REUTERS/David 'Dee' Delgado)

 

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Khan dalam sebuah pernyataan via Antara, Minggu (18/3/2023).

Rusia bukan bagian ICC

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Lari Wajib Militer, Sekeluarga WN Rusia 'Overstay' Ditangkap Imigrasi Terancam Dideportasi

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X