Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memberhentikan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terkait perayaan ulang tahun di rapat paripurna.
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pemberhentian laporan terhadap teradu Puan Maharani diberhentikan usai pihaknya tidak ditebukan bukti pelanggaran etik.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Nazaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani," tambah Nazaruddin.
Dikatakan Nazaruddin MKD memandang bilamana teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Puan Dilaporkan ke MKD Gara-gara Rayakan Ultah saat Masyarakat Demo di DPR
"Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," kata Nazaruddin.
Dilaporkan ke MKD
Ketua DPR RI Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai diduga melanggar kode etik buntu perayaan ulang tahun dalam sidang Paripurna pekan lalu. Perayaan itu bersamaan saat buruh dan mahasiswa melakukan unjuk rasa kenaikan harga BBM di Gedung DPR.
Adapun Puan dilaporkan ke MKD oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski pada Senin (12/9/2022).
"Atas nama pribadi, kami melaporkan ibu Puan Maharani ke MKD, atas viralnya video perayaan ulang tahun beliau di tanggal 6 yang lalu di saat massa berunjuk rasa tapi beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini," kata Joko dikutip Selasa (13/9/2022).