Dipecat dari Polri, Ini 3 Hal yang Dilanggar AKBP Achiruddin

- Rabu, 3 Mei 2023 | 08:47 WIB
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian dalam sidang kode etik di Polda Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian dalam sidang kode etik di Polda Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sidang kode etik Polda Sumut memutuskan untuk melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Ada tiga hal yang dilanggar dan memberatkan Achiruddin dalam sidang etik kepolisian tersebut.

Kabar mengenai sanksi PTDH yang diberikan ke Achiruddin dibeberkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Dihadapan awak media pada Selasa, 2 Mei 2023, Irjen Panca mengumumkan kabar pemecatan itu.

"Majelis Komisi Kode Etik memutuskan kepada sauadara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Irjen Panca.

Baca Juga: Polisi Sebut Anak AKBP Achiruddin dan Ken Admiral Sudah Damai, tapi.....

Ada tigal hal yang dilanggar oleh Achiruddin. Tiga hal ini lah yang menjadi pemberat nasib Achiruddin di kepolisian, dalam sidang kode etik.

-
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian dalam sidang kode etik di Polda Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

"Apa yang disebutkan disana, perbuatan saudara AH itu melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan," kata Panca.

"Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakan," sambungnya.

Baca Juga: Tegas! Kapolda Sumut Perintahkan Jajaran Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

Ajukan Banding

Tak terima dengan putusan tersebut, AKBP Achiruddin mengajukan banding.  Banding merupakan hak dari Achiruddin dalam sidang etik tersebut.

Memori banding akan diajukan 14 hari ke depan. Nantinya, Mabes Polri akan menentukan waktu pelaksanaan sidang kode etik lanjutan terhadap AKBP Achiruddin.

Adapun dalam persidangan, Majelis Komisi Kode Etik menyatakan Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X