Mustopa, pelaku penembak Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), rupanya berkasus di daerah asalnya yakni di Lampung. Rupanya, Mustopa pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
"Pelaku pernah melakukan tindak pidana perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat daerah Lampung pada tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Dalam aksinya, kata Pandra, pelaku kembali mengaku sebagai wakil nabi.
Baca Juga: Suasana Pasca Penembakan di Kantor MUI Pusat, Dipenuhi Brimob Bersenjata!
"Bahwa tersangka ini atau terpidana ini mengakui sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan dia melakukan aksi yang sama seperti yamg terjadi di MUI, selalu mengakui seperti itu," beber Pandra.
Terkait dengan kasus perusakan di tahun 2016, Pandra menyebut pelaku sudah divonis dan menjalani hukuman penjara.
"Sudah menjalani hukuman putusan sesuai KUHP Pasal 406 dan sudah menajalani hukuman," kata Pandra.
Pelaku Warga Lampung
Diberitakan sebelumnya, penembak Kantor MUI Pusat di Jakarta Pusat diketahui merupakan warga Lampung. Identitas ini didapat dari KTP pelaku yang ditemukan di TKP.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kantor MUI di Jakpus Ditembak, Pelaku Meninggal Dunia
Polda Metro Jaya sudah membenarkan jika pelaku merupakan warga Lampung. Kekinian, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk mengembangkan kasus ini.
Artikel Menarik Lainnya: