Alasan Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Postingannya Viral!

- Jumat, 22 Juli 2022 | 18:31 WIB
Roy Suryo (kanan) di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Roy Suryo (kanan) di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu alasannya karena postingan itu viral di media sosial.

Meski sebelumnya Roy Suryo sempat mengklaim adanya 3 akun yang pertama memposting unggahan serupa, namun menurut penyidik tidak ditemukan unsur pidana dalam hal itu.

“Tentunya postingannya ini yang membuat viral. Kemudian juga yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo,” ucap Kabid Humas Polda Kombes Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan. penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut setelah adanya pemeriksaan 13 saksi ahli, mulai dari ahli bahasa, agama, media sosial hingga pidana.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

“Kemudian penyidik juga telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli yaitu ahli bahasa ada 3 orang, ahli agama 3 orang, ahli medsos 1 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli pidana 2 orang dan ahli ITE,” terangnya.

“Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” tandas Zulpan.

Diketahui, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X