Bikin Konten 'Prank', Polisi Mengungkap Cara Christian Rudolf Tobing Membunuh Korbannya

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:37 WIB
Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan. (Z Creators/Eddy Suroso)
Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan. (Z Creators/Eddy Suroso)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan sebelum melakukan pembunuhan, tersangka Christian Rudolf Tobing (36) ternyata membuat dalih untuk membikin konten 'prank' untuk menjebak korban AYR atau Icha (36) agar masuk dalam rencana pembunuhannya.

Menurut Hengky target utama pembunuhan adalah H namun gagal. Lantaran target itu tidak berada di Jakarta dan sulit dihubungi.

"Ini ada kesesuaian di mana target awal adalah teman atas nama H ini yang utama, namun yang bersangkutan saat itu tidak ada di Jakarta. Dan sudah dihubungi oleh melalui adiknya ini dan itu ada buktinya juga," kata Hengky di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022.

-
Konferensi pers pembunuhan yang dilakukan Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan. (Z Creators/Eddy Suroso)

Hengky menmbahkan jika target H memang sudah lama diincar pelaku, dengan alasan dendam pribadi sejak 2015 disebabkan bisnis HT (handy talkie) terakumulasi sampai 2022. 

Berangkat dari pelacakan profil yang dilakukan Rudolf melihat kalau H ternyata berteman dengan AYR , kemudian target pembunuhan mengarah ke AYR kemudian diajak untuk podcast. 

"Kemudian yang bersangkutan memprofiling mana yang paling gampang dilakukan pembunuhan, korban AYR yang ini pertama, apa hobinya, podcast dan sebagainya, ternyata diawali dengan prank," ujar Henki.

Kemudian Konten prank itu dilakukan di sebuah kamar di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino, Lantai 18, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dengan cara mengikat korban dan melakukan podcast bersama.

"Pertama diawali dengan prank, diikat dulu, bahwa ini terkait dengan podcast yang disponsori oleh kalung kesehatan. Diikat dan kemudian dia baru menyampaikan bahwa saya bohong, saya akan bertanya pada anda, kira-kira kamu ikut side (kubu) H atau side saya," ucapnya.

-
Konferensi pers pembunuhan yang dilakukan Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan. (Z Creators/Eddy Suroso)

Lantas dijawab korban kalau apa yang dilakukan akan dimaafkan namun tetap melaporkan ke polisi. Namun karena teringat ucapan niat lapor polisi, maka Rudolf pun dengan tega mencekik korban hingga tewas.

"Namun sebelum dibunuh sudah ngobrol berdua, kalau ada teman yang bersalah dimaafkan enggak? Dimaafkan tapi saya akan tetap minta pertanggungjawaban dan akan lapor polisi. Pada saat di-prank itu, walaupun sudah diambil barang-barangnya, ingat perkataan ini sehingga langsung dibunuh korban ini," sebutnya.

"Ini bukti ada semua, tapi tidak kita tunjukkan semua, jadi pengungkapan ini tidak kurang 1x24 jam, kita akan terus mendalami pelaku ini, yang jelas kalau tidak diungkap maka ada korban berikutnya," tambah dia.

Adapun atas perbuatan Rudolf, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dimana tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Artikel menarik lainnya: 

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X