Polda Metro Jaya menetapkan sopir mobil sedan BMW berinisial CN sebagai tersangka dalam kasus yang viral beberapa waktu lalu. Sopir BMW ini menabrak motor hingga menyebabkan sang pengendara tewas.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Tersangka CN ditahan selama 20 hari pada penahanan pertamanya. Dia ditahan di Rumah Tahanan Ditlantas Polda Metro Jaya, di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mobil BMW Lawan Arah di Fatmawati Jaksel, Tabrak Pemotor hingga Tewas
Lebih jauh, Kombes Truno menyebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman untuk CN cukup tinggi.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pada Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum. Tentu dengan ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara," beber Truno.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang merekam insiden usai kecelakaan. Mobil BMW melawan arah, lalu menabrak pemotor hingga tewas.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Polisi Mertua Sopir Fortuner Viral yang Tabrak Ojol di Jaktim
Insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Raya RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu 11 Februari 2023, dini hari WIB. Korban tewas di lokasi kejadian usai kecelakaan.
Artikel Menarik Lainnya: