Komisi III DPR Mungkin Panggil Korban Pelecehan Mahasiswa Gunadarma hingga Polres Depok

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:26 WIB
Ilustrasi pelecehan (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan (INDOZONE)

Kasus viralnya pelecehan berujung persekusi terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma Depok, disorot berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Komisi III membuka peluang memanggil korban hingga Polres Metro Depok.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria menyatakan, pihaknya sudah mendapat perintah menyoroti kasus ini.

"Kita dapat perintah dari Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, memberikan atensi Komisi III DPR RI fraksi PDIP, wajib memberikan atensi pada kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kita baru saja meresmikan UU TPKS jangan sampai UU itu hampa," kata Arteria kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

-
Ilustrasi pelecehan (FREEPIK)

Baca Juga: Sempat Jadi Sorotan, Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Berakhir Damai

Menurut Arteria, pihaknya membuka peluang memanggil korban dan jajaran Polres Metro Depok perihal kasus ini. Pihaknya bakal menggali lebih dalam terkait kasus tersebut.

"Kalau perlu, kita akan panggil. Semuanya, ya (dipanggil), kalau tidak bisa di ruang pro justicia, kita coba masukan ke ruang politik hukum. Kita akan panggil, baik korban atau penegak hukumnya. Tapi, kan, kita tidak melulu harus melakukan intervensi penegakan hukum makanya harus hati-hati dan pencermatan," beber Arteria.

Lebih jauh, dia menyebut sudah ada laporan yang masuk ke Komisi III terkait kasus ini. Akan tetapi, dirinya harus mengecek laporan tersebut.

"Kami hanya mengatakan apa benear, ini sudah masuk ke Komisi III katanya sudah ada laporan," kata Arteria.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi persekusi terhadap seorang pria. Pria tersebut tampak diikat, disiram air hingga dipaksa meminum sebuah air.

Usut punya usut, pria tersebut rupanya menrupakan mahasiswa Universitas Gunadarma Depok. Tindakan persekusi ini merupakan buntut dari aksi pelecehan yang diduga dilakukan oleh pria tersebut.

Baca Juga: Tangis Putri Candrawathi saat Sidang Dinilai Bukti Trauma soal Dugaan Pelecehan

Kedua pihak pun disebut sudah berdamai. Setelah sepakat berdamai, Polres Metro Depok memutuskan menghentikan kasus ini sehingga kasus pelecehan ini dinyatakan selesai dengan restorative justice.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X