Wamenkumham Targetkan RKUHP Disahkan Bulan Juli 2022

- Kamis, 26 Mei 2022 | 02:02 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (INDOZONE/Harits Tryan)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (INDOZONE/Harits Tryan)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada bulan Juli 2022.

"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi 3 sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Diketahui RKUHP bisa langsung disahkan karena statusnya carry over dari DPR periode 2014-2019. RKUHP sebelumnya telah diambil keputusan di tingkat I.

Ia menjelaskan bahwa sebelum disahkan, hasil rapat dengar pendapat tim pemerintah dan Komisi III DPR akan disampaikan ke presiden. Melalui pimpinan DPR RI akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hasil rapat.

"Tadi kami bersepakat Komisi III via pimpinan DPR menyurati bapak presiden untuk memberitahu izin untuk ini kemudian dilanjutkan sebagaimana mekanisme cary over yang selama ini kita lakukan," tutur Edward.

Baca Juga: Angkanya Masih Rendah, DPR Harap Penyerapan Dana PEN Lebih Masif Lagi

Dua Pasal Dihapus

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di mana ada dua pasal dari 14 isu krusial yang dihapus atau didrop dari draft RUU KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, 2 pasal yang dihapus, pertama Pasal 276 ayat 1 RUU KUHP berkaitan dengan pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Ia menyatakan hal serupa sudah diatur dalam Pasal 76 UU, Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 

"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Edward dalam RDP bersama DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Pasal kedua yang dihapus, adalah Pasal 283 RUU KUHP berkaitan dengan advokat curang. Edward berujar alangkah baiknya Undang-Undang tidak boleh bersifat diskriminatif.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X