Pantau Pakai Drone, 19 Warga Kepergok Buang Sampah Sembarangan di Jakarta 

- Minggu, 6 November 2022 | 16:10 WIB
Pemprov DKI OTT 19 Warga yang Buang Sampah Sembarangan. (Dok Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta).
Pemprov DKI OTT 19 Warga yang Buang Sampah Sembarangan. (Dok Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik. Selain menggunakan drone, kata Asep, OTT juga dilakukan secara konvensional. 

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Minggu (6/11/ 2022).

Artikel Menarik Lainnya: Dishub DKI Jakarta Benarkan Larangan Membawa Hewan Peliharaan Anjing ke CFD

Setelah dilaksanakan OTT, diungkapkan Asep, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000. Selain itu, 4 pelanggar dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi. 

-
Pemprov DKI OTT 19 Warga yang Buang Sampah Sembarangan. (Dok Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta).

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan,  posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi, yakni Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep,  Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta,” papar Asep. 

Sebagai informasi, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00.”

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X