Kasus narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa beberapa waktu terakhir ini tampak tidak muncul ke publik. Polda Metro Jaya sendiri menyebut pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Polda Metro Persilakan Irjen Teddy Minahasa Lakukan Prapradilan
Zulpan menjelaskan jika penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekarang ini masih merampungkan berkas perkara tahap pertama dalam kasus Teddy Minahasa. Setelah rampung, pihaknya bakal melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," beber Zulpan.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat sebagai Pengacaranya
Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dituding menguasai 5 kg sabu yang didapat dari hasil ungkap kasus.
Barang bukti sabu tersebu ditukar dengan tawas. Dia juga disebut-sebut memerintahkan tersangka lain untuk menjual barang haram itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Teddy sempat ditahan di tempat khusus di Propam Polri. Setelahnya, penahanan Teddy dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.