Polisi Sebut Buzzer Penyebar Hoax & Ujaran Kebencian Akan Diproses

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 18:05 WIB
(photo/Ilustrasi/Ist)
(photo/Ilustrasi/Ist)

Buzzer belakangan ini menjadi sorotan usai Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menilai perlu ditertibkan. Menanggapi hal itu, Polri sebut Buzzer di Indonesia yang melanggar akan diproses hukum.

"Buzzer yang menyebarkan misalnya hoax, ujaran kebencian, itu melanggar hukum dan kita akan lakukan penegakan hukum, kita tindak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Asep menjelaskan, buzzer merupakan sebuah frasa yang artinya 'lebah mendengung'.

Eksistensi buzzer ini dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengamplifikasi dan menyebarkan konten serta narasi, tergantung pada pesanan pihak yang memakai jasanya.

"Maka pemahamannya buzzer digunakan secara positif atau negatif," ujar Asep.

Dia menambahkan, sepanjang buzzer tak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, polisi tak akan mempermasalahkannya.

"Sepanjang positif, tidak melanggar hukum, tidak jadi persoalan," ucap dia.

Sebelumnya, KSP Moeldoko meminta para buzzer mendukung tokoh politik dengan cara membangun, bukan mengkampanyekan ujaran-ujaran yang menimbulkan kerusakan.

"Yang diperlukan adalah dukungan-dukungan politik yang lebih membangun, bukan dukungan politik yang bersifat destruktif. Karena kalau buzzer-buzzer ini selalu melemparkan kata-kata yang tidak enak didengar, tidak enak di hati, nah, itulah destruktif dan itu sudah nggak perlulah," kata Moeldoko di kompleks Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).

"Buzzer ini kan muncul karena perjuangan apa itu menjaga marwah pemimpinnya. Tetapi sekali lagi bahwa dalam situasi ini bahwa relatif sudah nggak perlu lagi buzzer-buzzer-an," jelasnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X