Saat digiring ke rumah tahanan Polda Metro Jaya bersama pemasok narkoba jenis psikotropika tersangka Lucinta Luna dan FLO hanya terdiam hening tanpa memberikan komentar.
"Nanti di Polda ya teman-teman semua," ujar Kanit II Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Maulana Mukarom di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 21.10 WIB. Ia kemudian duduk di mobil pajero dengan pengawalan anggota polisi usai berjalan cepat untuk menghindar dari sorotan media.
Lucinta hanya melambaikan tangan kepada awak media. Lucinta pun masih menggunakan pakaian yang sama saat pertama kali ditangkap.
Sebelumnya, barang bukti yang ditemukan di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada penggerebekan Selasa (12/2/2020) dini hari yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Atas penggunaan narkoba tersebut, ia pun diancam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukiman diatas 5 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
- YG Entertainment Patenkan Nama Lisa BLACKPINK Punya Hak Paten
- Pakai Crop Top Putih, Inilah Pesona Si Cantik Jisoo Blackpink
- Melihat Sederet Pose Unik & Cantik Lisa Blackpink yang Buat Terpesona