4 Tersangka Penyebar Hoaks Terkait Virus Corona Diciduk Polisi

- Senin, 30 Maret 2020 | 15:34 WIB
Rilis 4 Kasus Hoax di Jakarta dan Sekitarnya Oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Dir Krimsus Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro, Senin (30/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Rilis 4 Kasus Hoax di Jakarta dan Sekitarnya Oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Dir Krimsus Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro, Senin (30/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya menggelar press conference terkait penangkapan empat tersangka penyebar hoaks terkait virus corona (Covid-19). Para tersangka itu menyebarkan berita hoaks, mulai dari tol Jakarta ditutup, pengunjung Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ada yang positif virus corona hingga hoaks daerah Cipinang Melayu di-lockdown.

Kasus pertama yakni terkait sebaran berita hoaks pintu tol Jakarta yang ditutup dan mengatakan Jakarta lockdown. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka dan sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Pertama, terkait berita kemarin ada hoaks isu lockdown tentang data tol yang akan ditutup yang menyebar di medsos membuat masyarakat resah ini berhasil diamankan oleh Ditkrimsus PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/3/2020).

"Satu orang diamankan inisialnya A, kita tahan yang bersangkutan untuk kita dalami motif apa yang buat dia mau menyebarkan berita tersebut," sambungnya.

-
Rilis 4 Kasus Hoax di Jakarta dan Sekitarnya Oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Dir Krimsus Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro, Senin (30/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus kedua yang dirilis hari ini terkait hoaks seorang pengunjung di Bandara Soetta terinfeksi virus corona. Berita itu sempat membuat geger para pengunjung di Bandara Internasional itu.

"Ada hoaks di Bandara Soetta. Ada orang sakit tapi yang bersangkutan sebarkan di medsos itu yang bersangkutan sakit karena Covid-19 sehingga buat resah seisi bandara itu. Pelakunya inisialnya H alias B," kata Yusri.

Tersangka H merupakan seorang wanita dan juga sudah ditahan oleh Polres Bandara Soetta. 

Untuk kasus ketiga ini berada di Jakarta Timur dengan total dua tersangka. Tersangka pertama berkaitan kasus hoaks video Cipinang Melayu lockdown. Sementara satu tersangka dengan kasus berita hoaks terkait orang sakit di Jakarta Timur namun disebut-sebut karena terkena virus corona.

"Polres Jaktim mengamankan dua tersangka. Pertama yang nyebar di medsos adanya seseorang sampaikan di Cipinang Melayu buat video sendiri kalau didaerahnya sudah di-lockdown," kata Yusri.

"Kedua juga di Jaktim tentang adanya laporan video durasi 20 menit pada saat itu yang menyatakan ada seseorang yang sakit terkena Covid-19. Ini juga menyebar di media sosial," sambungnya.

Keseluruh tersangka itu kini sudah dilakukan penahanan untuk dikembangkan lebih jauh termasuk mencari motif para tersangka menyebarkan berita hoaks itu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomer 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X