Anies Luncurkan Program Anyar demi Cegah ASN DKI Korupsi

- Selasa, 17 Desember 2019 | 16:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengetahui tiga sebab orang suka korupsi (dok. Pemprov DKI).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengetahui tiga sebab orang suka korupsi (dok. Pemprov DKI).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengklaim aparatur sipil negara (ASN) DKI terjamin dari praktik korupsi lewat kebijakan finansial. Pemprov DKI pun telah menyusun sistem keterbukaan dan integritas, misalnya melalui e-planning, e-budgeting, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.

Meski demikian, Anies tetap mengambil langkah preventif. Dia berkolaborasi bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri, meluncurkan sistem informasi pengawasan dan antikorupsi secara online. 

Nama program itu Cetak GOL (Cepat Tanggap Kelola Gratifikasi Online). Peluncurannya pun dilakukan Anies dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa (17/12).

Anies mengatakan ada tiga faktor utama yang membuat orang suka korupsi, yaitu kebutuhan (need), sistem (system), dan keserakahan (greed).

"Kalau keserakahan itu tidak ada batasnya. Greed itu infinite, tak terhingga. Oleh karena itu, menyelesaikannya adalah dengan hukuman yang menjerakan, membuat kapok. Saya berharap, bila kita yang menemukan kasus seperti itu, maka nol tolerannya. Tidak ada toleransi," kata Anies.

Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya agar dapat menegakkan hukum bahwa setiap ASN atau penyelenggara negara wajib melaporkan saat menerima gratifikasi.

Dalam Pergub itu, ASN DKI diwajibkan membuat pernyataan tidak menerima gratifikasi, menolak gratifikasi dan telah melaporkan, atau menerima gratifikasi dan telah melaporkan,

Pernyataan itu harus disampaikan langsung ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi DKI. Bisa juga secara online yang disediakan UPG DKI.

Para ASN wajib membuat pernyataan itu setiap tahun, sebagaimana layaknya kewajiban mengisi LHKPN atau SPT Pajak. Deklarasi tersebut juga merupakan wujud inovasi Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemberantasan gratifikasi secara terintegrasi antara kuratif, promotif, dan preventif.

"Jadi, laporannya bukan hanya laporan atas yang diterima, tetapi melaporkan bahwa tidak menerima atau menolak, sehingga harus melaporkan seperti laporan LHKPN. Seperti LHKPN, itu dilaporkan setiap tahun, melaporkan status gratifikasinya, tidak menerima pun harus melaporkan," ujar Anies.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X