Polda Metro Ciduk 3 Pemuda Penjual Surat Hasil PCR Palsu yang Viral

- Kamis, 7 Januari 2021 | 14:43 WIB
Konferensi pers jasa jual surat PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers jasa jual surat PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pemuda penjual surat hasil swab PCR palsu. Kasus itu sendiri terbongkar setelah sebelumnya viral di lini masa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut modus penjualan hasil PCR berawal dari ketiga pemuda berinisial MHA, EAD dan MAIS ingin terbang ke Bali namun tidak memiliki surat PCR pada Desember tahun lalu. Kemudian, MAIS ditawarkan template surat hasil PCR oleh rekannya yang berada di Bali.

"MAIS akan berangkat ke bali saat itu dia bertiga sama temannya tetapi ada ketentuan PCR H-2 baru PCR. Dia kontek temannya di Bali, dari temannya di Bali bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukan namanya," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Setelah mengedit template surat PCR dengan tulisan PT BF, para tersangka mencoba menggunakan surat tersebut dan lolos dari Bandara Soekarno Hatta ke Bali. Melihat adanya potensi tersebut, tersangka MAIS mengajak rekan-rekannya untuk menjual surat tersebut.

BACA JUGA: Heboh Surat Hasil Tes PCR Palsu Dijual Rp650 Ribu Dijamin Lolos, Demi Bisa Liburan ke Bali

Para tersangka mengunggah iklan penjualan surat PCR melalui media sosial Instagram dan bahkan viral. Mereka menawarkan jasa pembuatan surat PCR dengan biaya Rp650 ribu per satu surat.

-
Konferensi pers jasa jual surat PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

 

"Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah 'yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai diseluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih'," beber Yusri.

Unggahan itu pun diketahui oleh dr Tirta hingga semakin viral sampai pihak PT BF mengetahui adanya pencatutan nama dengan membawa nama PT tersebut. PT BF lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Singkat cerita, tak perlu waktu lama Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga tersangka ditempat yang berbeda. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang menyebarkan template surat PCR itu ke para tersangka.

"Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran," beber Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X