Polisi Cari Unsur Pidana di Kasus Nurhadi Pukul Pegawai KPK

- Selasa, 2 Februari 2021 | 18:59 WIB
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016 di Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrian
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016 di Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrian

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah mengusut kasus pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kasus suap, Nurhadi ke pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi saat ini masih mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan apakah benar ada tindak pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Selasa (2/2/2021).

Kombes Azis menyebut pihaknya bakal melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Polisi akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini atau tidak.

Baca Juga: WNA Asal China Ditahan Pihak Imigrasi Jayapura, 10 Tahun Hidup di Indonesia Secara Ilegal

"Untuk kejelasan kasus tersebut dari Polsek rencana akan kita backup. Kita gelarkan dulu itu akan muncuk unsur pidananya," beber Azis.

Sekedar informasi, aksi pemukulan ini terjadi pada Kamis (28/1) sore yang lalu di rutan tahanan KPK. Kala itu, petugas KPK sedang mensosialisasikan renovasi ruangan.

Nurhadi disebut-sebut menolak memindahkan barang dan malah melakukan pemukulan terhadap pegawai KPK. Aksi pemukulan itu pun juga disaksikan oleh pegawai KPK lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X