Ini Alasan Kenapa Kerumunan di Petamburan Dinilai Berada di Luar Kendali Pemprov DKI

- Selasa, 17 November 2020 | 18:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Monitoring Network (JMN) menilai bahwa kerumunan yang terjadi di acara yang dibuat oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, berada di luar kendali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy dalam hal ini mengatakan bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya hanya untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Ahmad menilai bahwa posisi Anies tidak bisa serta-merta disalahkan.

"Sebab, sebelum acara maulid dan nikahan putri HRS digelar, upaya-upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan oleh Anies dan jajarannya," kata Sulhy, seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).

Sulhy menjelaskan bahwa upaya tersebut telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pemprov DKI sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Kasus Hajatan Habib Rizieq Shihab, Polisi Bagi 3 Elemen Saksi

Maka dari itu, bukti bahwa Pemprov DKI telah menerapkan fungsinya adalah sebagaimana pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan imbauan agar tuan rumah menerapkan protokol kesehatan yang ditujukan langsung kepada Rizieq dan ketua panitia acara.

"Jadi, selain berkirim surat resmi, pada saat Pak Anies berkunjung menemui HRS di kediamannya secara lisan juga menyampaikan agar menerapkan protokol kesehatan," ujar Sulhy.

"Penegakan terpaksa dilakukan setelahnya karena dinilai perhelatan pernikahan putri HRS tersebut melanggar aturan PSBB Jakarta, dibuktikan oleh Surat Pemberian Sanksi dari Satpol PP dibawah koordinasi Gub Anies tentunya dan pihak HRS telah membayar denda sebagai sanksi pelanggaran PSBB sebesar Rp50 juta," sambungnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta semua pihak dan mengajak agar bisa melihat insiden yang telah terjadi dengan pikiran positif, serta yang terpenting harus menjadi pelajaran bersama.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X