Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polisi dari Atas Kapal

- Minggu, 14 Februari 2021 | 16:57 WIB
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen)
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen)

Aparat kepolisian menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal alias tanpa izin edar dari atas Kapal Lauser di Dermaga Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua. Puluhan botol miras siap edar tersebut hendak dijual di daerah Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebut penyitaan miras tersebut dalam rangka razia barang bawaan penumpang kapal. Miras tersebut disita pada 12 Februari 2021 yang lalu.

Baca Juga: Akhir Kisah Rombongan Moge Terobos Ganjil Genap Bogor Berujung Disanksi

"Razia gabungan yang digelar dipimpin langsung oleh Kapolsek Pomako Ipda I Made Aribawa bersama personel BKO Brimob Maluku, anggota Koramil Mapurajaya, Dinas Kesehatan Mimika, Badan Karantina Pertanian, KPLP Pomako dan Pelni Mimika," kata Kombes Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021)

Dalam kesempatan  yang sama, Kapolsek Pomako Ipda I Made Aribawa menyebut pihaknya memeriksa barang penumpang kapal saat itu. Kemudian ditemukan puluhan botol miras tanpa izin yang hendak akan dijual di Mimika.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada penumpang yang turun sebanyak 809 orang dan barang bawaannya, kami berhasil menemukan 36 botol minuman keras tak berizin yang hendak di jual di Kabupaten Mimika dengan rincian 30 botol mineral ukuran 600 ml dan 6 plastik ukuran 5 liter," kata Aribawa.

Puluhan botol miras tersebut dibawa oleh penumpang berinisial GJS (29). Polisi pun menyita barang bukti itu dan mengintrogasi penumpang tersebut.

"Saat ini penumpang dan barang bukti di amankan di Mapolsek Pomako guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Aribawa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X