Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan komentar terkait dengan penghapusan aturan izin yang harus diberikan oleh Jaksa Agung jika ingin memeriksa anak buahnya yang terlibat tindak pidana.
Melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Ia meminta untuk masyarakat menghentikan polemik Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 soal Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
"Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang Diduga Terlibat Tindak Pidana," tulis Mahfud, Rabu (12/8/2020).
Pedoman yang dirilis pada 6 Agustus 2020 tersebut pun telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020. Oleh sebab itu, Mahfud meminta masyarakat untuk mengapresiasi langkah itu.
"Kita apresiasi Jaksa Agung yang telah mencabut pedoman tersebut karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yg diduga dilakukan oleh Jaksa," ungkapnya.
"Hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," tambah Mahfud MD.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengimbau agar masyarakat mendukung pihak-pihak yang akan menyelesaikan masalah hukum di negara ini, yakni Kejaksaan Agung, dan Polri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," tutupnya.
Mari hentikan polemik ttg Pedoman Kejaksaan Agung No. 7 Thn 2020 ttg Keharusan Izin dari Jaksa Agung utk Memeriksa Jaksa yg Diduga terlibat tindak pidana. Pedoman yg dirilis tgl 6 Agustus 2020 tsb tlh dicabut dgn Keputusan Jaksa Agung No. 163 Thn 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 12, 2020