Ini 4 Syarat Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Idham Azis Versi IPW

- Senin, 16 November 2020 | 11:21 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Isu mengenai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis kian mencuat mendekati massa pensiun Jenderal Idham. Indonesia Police Watch (IPW) pun menggelontorkan syarat-syarat yang harus dimiliki anggota Polri yang nantinya akan menjadi Kapolri.

"IPW menilai ada empat syarat utama yang harus diperhatikan Presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azis agar presiden tidak terjebak pada nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangan tertulisnya seperti yang diterima Indozone, Senin (16/11/2020).

Syarat pertama disebut Neta yakni sosok calon Kapolri itu harus pernah menjabat sebagai Kapolda di daerah yang rawan tingkat kejahatan. Daerah itu seperti wilayah Jawa hingga Jakarta.

"Kedua, calon Kapolri yang dipilih harus paham dengan manajemen dan organisasi Polri secara utuh. Sebab, persoalan besar di polri saat ini adalah penumpukan personel di jajaran tengah dan atas mulai dari AKBP, Kombes hingga jenderal yang nganggur dan tidak jelas kerjanya," ungkap Neta.

BACA JUGA: Idham Azis Pensiun Januari, Deretan Nama Ini Disebut Bakal Jadi Calon Kuat Kapolri

Syarat ketiga yaitu calon Kapolri harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana dan prasarana Polri dengan tujuan proyek-proyek pengadaan di Polri tepat sasaran. Tentunya hal tersebut berguna untuk kemajuan institusi Polri itu sendiri.

"Keempat, figur calon Kapolri harus paham mengenai sistem karir untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian. Tujuannya agar jangan sampai ada seorang pejabat kepolisian yang bertahun-tahun bertugas di satu tempat seperti Kapolda Bali yang sudah menjabat hampir lima tahun dan tak kunjung dimutasi," pungkas Neta.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X