Polda Metro Dorong Pemda DKI Buat Perda Terkait Operasi Yustisi PSBB

- Selasa, 15 September 2020 | 14:01 WIB
Operasi Yustisi, Wakapolri pantau langsung pemakaian masker di Stasiun Tanah Abang. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Operasi Yustisi, Wakapolri pantau langsung pemakaian masker di Stasiun Tanah Abang. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya mendorong Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) terkait Operasi Yustisi. Perda itu bertujuan untuk memperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 Tahun 2020 yang biasa digunakan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Keputusan untuk mendorong Pemda DKI berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait PSBB yang digelar kemarin.

"Kita mendorong kepada Pemerintah Daerah (DKI Jakarta) untuk segera membuat Perda-nya, Peraturan Daerah untuk memperkuat kita punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Perda itu tentunya memudahkan pihaknya saat melakukan pengawalan terkait protokol kesehatan. Sejauh ini, pengawasan protokol kesehatan yang dikedepankan adalah petugas dari Satpol PP dan Dishub.

"Kami kedepankan adalah teman-teman dari Satpol PP karena menggunakan Pergub 79, polisi, TNI mendampingi," ungkap Yusri.

Saat ini penindakan pelanggar protokol kesehatan dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan Pergub 79. Isi pergub itu berisi sanksi yang harus dijalankan oleh pelanggar protokol kesehatan.

"Ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda sudah diatur denda progresif sampai dengan usaha ada dalam aturan Pergub 79," pungkas Yusri.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X