Penusuk Syekh Ali Jaber Dikenakan Pasal Baru, Hukuman Seumur Hidup

- Rabu, 16 September 2020 | 17:52 WIB
Alpin Andria. (Istimewa)
Alpin Andria. (Istimewa)

Mabes Polri menyebut ada pasal baru yang dipersangkakan kepada Alpin Adria (AA) penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung. Pasal itu memiliki sanksi yang cukup berat yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hal itu pun diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo mengatakan tersangka penusuk Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati seperti yang ada di pasal percobaan pembunuhan.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka AA ini adalah Pasal percobaan pembunuhan. Kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kemudian kita kenakan Pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

"Jadi kalau ancamannya hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 20 tahun," sambung Argo.

Sebelumnya pasal yang diterapkan ke AA yakni Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat. Kini, AA terancam Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Berikut isi Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X