Konser Musik dalam Kampanye Pilkada Diminta Wakil Ketua DPR untuk Ditiadakan

- Kamis, 17 September 2020 | 17:26 WIB
Ilustrasi menonton konser musik (Foto: Pexels/Wendy Wei)
Ilustrasi menonton konser musik (Foto: Pexels/Wendy Wei)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk meniadakan pelaksanaan konser musik dalam kampanye pada perhelatan Pilkada Serentak 2020. Izin pelaksanaan konser tersebut diketahui tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020.

"Hal ini penting kami tekankan supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat," kata Dasco seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut, Dasco mengatakan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemik COVID-19 tentu berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Sehingga, penyelenggara pemilu diharapkan bisa mempersiapkan tahapan demi tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 dengan penuh kehati-hatian dalam hal penyusunan regulasi teknis maupun implementasi di lapangan.

"Mengingat kurva penyebaran COVID-19 di Indonesia yang angkanya semakin mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda penurunan, maka kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Dasco 

Menurutnya, kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X