Pollycarpus Meninggal, Kasus Munir Tidak Boleh Berhenti

- Minggu, 18 Oktober 2020 | 12:17 WIB
Kolase Pollycarpus Budihari Priyanto (ANTARA) dan Munir Said Thalib (Instagram @parlemen.mahasiswa)
Kolase Pollycarpus Budihari Priyanto (ANTARA) dan Munir Said Thalib (Instagram @parlemen.mahasiswa)

Istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati meminta kepada aparat penegak hukum agar penyelesaian kasus pembunuhan terhadap suaminya tidak boleh terhenti, meski Pollycarpus meninggal dunia.

Oleh sebab itu, dalam keterangan tertulisnya bersama KASUM (Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir), Suciwati menegaskan penyidikan kasus pembunuhan Munir tidak terhenti. Pasalnya beragam bukti dihadirkan di persidangan.

"Kami menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, namun penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum," ucap Suciwati kepada Indozone, Minggu (18/10/2020).

"Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal," tambahnya.

Suciwati dan KASUM memandang persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus, tetapi lebih dikarenakan tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas.

"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak didengar tetapi tidak pernah terealisasikan," tandas Suciwati.

Sekadar diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto merupakan mantan pilot yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Namun, pada Sabtu kemarin, ia meninggal dunia karena positif Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X