Menhan Prabowo Subianto Tegaskan Bentuk Bela Negara: Patuhi Protokol Kesehatan

- Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:53 WIB
Meneri Pertahanan Prabowo Subianto (Youtube/ Perpustakaan Nasional RI)
Meneri Pertahanan Prabowo Subianto (Youtube/ Perpustakaan Nasional RI)

Upaya pemerintah dalam mengatasi ancaman Pandemi Covid-19 dengan memperketat protokol kesehatan untuk mengendalikan kerumunan massa yang memperbesar terjadinya penyebaran virus dinilai sebagai upaya bela negara.

"Di era kekinian di mana ancaman pandemi Covid-19 masih belum berakhir, yang paling urgen dalam melakukan bela negara adalah membela negara Indonesia untuk mengatasi Covid-19," kata Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seperti yang disampaikan dalam Youtube streaming Perpustakaan Nasional RI, Sabtu (19/12/2020).

Melalui siaran virtual dengan tema kegiatan 'Puisi Bela Negara: Mari Bela Negara ke 72' itu, Prabowo mengatakan kalau upaya Bela Negara dapat diwujudkan dengan di antaranya mematuhi protokol kesehatan, yaitu menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun.

Menurutnya apa yang telah dilakukan oleh tenaga media menyelamatkan pasien Covid-19 juga dinilai upaya implementasi aksi bela negara.

"Upaya bela negara juga bisa dilakukan oleh para tenaga medis dalam menyelamatkan pasien Covid-19," ujar Prabowo.

Katanya, tenaga medis tanpa kenal lelah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan berada di baris terdepan sebagai pembela negara.

"Memperjuangan kesembuhan setiap warga negara yang terpapar virus Covid-19 walaupun nyawa mereka sendiri taruhannya," ujarnya.

Begitu juga mereka yang berjasa dalam melakukan upaya-upaya lain diantaranya pemulihan kesadaran masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, pendidikan dan keagamaan serta berbagai aspek kehidupan sebagai aksi bela negara.

"Beri konstribusi nyata sebagai bela negara," sebut Prabowo.

Konstitusai mengamanatkan undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 3 setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kemudian pasal 30 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dari kedua ketentuan tersebut, bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.

Semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak untuk bela negara sesuai dengan ladang pengabdian masing-masing, panggilan untuk bela negara bisa dilakukan oleh seorang petani, guru, prajurit TNI, dokter, bidan, tenaga kesehatan, buruh, profesiaonal, pegawai negeri sipil, pedagang ataupun profesi-profesi lainnya.

Katanya bentuk upaya bela negara bisa dilakukan oleh profesi dalam bidangnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X