Jambret HP di Malam Natal, 2 Residivis Ini Ditangkap Polisi

- Sabtu, 26 Desember 2020 | 15:59 WIB
Dua residivis penjambret HP di malam Natal. (dok Humas Polres Metro Jakarta Barat).
Dua residivis penjambret HP di malam Natal. (dok Humas Polres Metro Jakarta Barat).

Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menangkap dua residivis jambret ponsel dengan aksi yang sama. Mereka tepergok polisi sedang berusaha menjambret ponsel pada malam natal.

"Ya benar dua pelaku kita amankan yakni AH (24) dan HS (24). Mereka melakukan penjambretan saat malam Natal," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Manurung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Aksi penjambretan ini terjadi di Jalan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kala itu korban sedang memainkan HP-nya di depan sebuah warung nasi.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah menyebut kedua pelaku datang dan salah satunya menghampiri korban dengan berpura-pura bertanya alamat. Seketika pelaku mengeluarkan sajam dan merampas HP korban.

Baca Juga: Miris, Pendaki Ditinggal Rombongannya di Gunung Gede Karena Sakit, Netizen Geram

"Kemudian pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam 'siniin HP lu, diam, jangan teriak' Kemudian HP tersebut dirampas setelah itu pelaku langsung naik motor dan melarikan diri," kata Yudi.

Korban langsung berteriak dan sontak warga sekitar mengejar kedua pelaku. Petugas kepolisian yang kala itu sedang bertugas mengamankan gereja mendengar teriakan warga dan ikut mengejar kedua jambret tersebut.

"Seketika itu anggota buser yang sedang melaksanakan pengamanan gereja di Green Garden mendengar teriakan dan dapat menangkap pelaku AH dengan dibantu oleh warga. Sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa HP hasil kejahatan," kata Yudi.

Tak berlama-lama merasakan lolos dari kejaran polisi, HS berhasil diciduk polisi. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka kerap melakukan aksi kriminalnya dan pernah mendekam di penjara dalam kasus yang sama.

"Kedua pelaku ini pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku juga baru keluar penjara sekitar empat bulan di mana pelaku telah menjalani hukuman atas kasus yang sama," kata Yudi.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X