Bank DKI Beri Kemudahan Pelaku Usaha Restrukturisasi Kredit

- Rabu, 22 Juli 2020 | 17:17 WIB
Pemimpin Grup Pengembangan Jaringan Bank DKI, Romy Wijayanto (kanan) berbincang dengan nasabah. (Instagram/@bank.dki)
Pemimpin Grup Pengembangan Jaringan Bank DKI, Romy Wijayanto (kanan) berbincang dengan nasabah. (Instagram/@bank.dki)

Bank DKI memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan oleh Pemimpin Grup Kredit UMK Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan dalam webinar 'Optimalisasi Kredit Usaha Mikro untuk Pulihkan Ekonomi Jakarta', yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Balaikota, Rabu (22/7/2020).

Selain memberikan alternatif relaksasi bagi debitur yang terdampak Covid-19, kata Wahyudi, Bank DKI juga menyediakan kemudahan fasilitas pengajuan kredit melalui e-form Bank DKI.

“Semua personel kantor cabang, kami minta untuk gerak menghubungi debitur dengan media yang ada tanpa harus ketemu dengan debiturnya,” kata Wahyudi. 

Dia menyebutkan, relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer. Bank DKI, kata Wahyudu, juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunganya.

“Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur,” ungkapnya. 

Menurut Wahyudi, relaksasi tersebut diberikan sesuai dengan kategori pelaku UMKM tersebut. 

"Jadi misalnya debitur yang sistem cash flow (perputaran uangnya) terhenti sejak pandemi Covid-19 mulai ada di Jakarta. Sementara bagi pelaku usaha yang omzetnya turun hingga 80%, kami akan menurunkan suku bunga pinjaman," tuturnya. 

“Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” sambungnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X