Tim Jaksa Buka Suara Tak Terima Rizieq Sebut Dungu dan Pandir dalam Sidang Eksepsi

- Selasa, 30 Maret 2021 | 17:19 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur. (Youtube/FNN)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur. (Youtube/FNN)

Tak terima disebut dungu dan pandir dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) buka suara.

Tim jaksa menyoroti pemilihan diksi itu tidak layak dan tidak perlu disampaikan dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Tim kuasa hukum dan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 26 Maret lalu menyebut jaksa dengan menggunakan diksi-diksi seperti dungu dan pandir.

"Kata-kata tersebut tidak perlu dijadikan bahan eksepsi," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

JPU juga menambahkan bahwa diksi-diksi seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan.

-
Rizieq Shihab saat menghadiri sidang langsung di Pengadilan Jakarta Timur. (Antara)

 

Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman seperti  dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

"Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman," ujar jaksa melansir Antara.

-
Pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Antara)

 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan streaming atau daring dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, pada Selasa.

"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa layanan streaming sidang Rizieq Shihab kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui virtual.

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X