Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengatur denda maksimal Rp500 ribu bagi kendaraan bermotor yang masuk, dan melintas di jalur sepeda permanen.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan sanksi atau denda tersebut tertuang di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur denda maksimum Rp500.000," ucap Syafrin, Rabu (10/3/2021).
Kendati demikian, Syafrin menjelaskan bahwa sanksi tersebut mulai berlaku apabila jalur sepeda permanen di DKI sudah rampung pengerjaannya. Ia sendiri menargetkan akan selesai pada akhir Maret ini.
"Untuk saat ini karena masih dalam tahap pembangunan, tentu setelah seluruh rambu-rambu lalu lintas terpasang dengan baik," terangnya.
Baca Juga: Gading Marten Unggah Foto Kotak Cincin di Dalam Mobil, Netizen: Central Park
Oleh sebab itu kini, menurut Syafrin, pihaknya lebih memilih untuk mengedepankan sosialisasi secara masif kepada para pengendara motor, dan mengoptimalkan jalur sepeda dengan tujuan membangun animo warga untuk menjadikan sepeda sebagai alat transportasi.
"Nah ini tentu harus difasilitasi agar para pesepeda itu terpenuhi aspek keselamatan keamanan kenyamanan," tandas Syafrin.