Anies Baswedan Izinkan Perluasan Ancol, KIARA Ungkap Sejumlah Kecacatan

- Senin, 13 Juli 2020 | 09:31 WIB
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyoroti keputusan Anies Baswedan, terkait keluarnya Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.

KIARA juga heran dengan penjelasan Gubernur DKI ini yang menyebut reklamasi di perairan Ancol tidak melanggar hukum sebagaimana proyek reklamasi 17 pulau, dialokasikan untuk kepentingan publik, dapat mencegah Jakarta dari ancaman banjir, dan sejumlah alasan lainnya.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut bahwa proyek reklamasi di perairan Ancol merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proyek 17 pulau. Hal itu bisa dilihat dari rencana pembangunan 17 pulau, dimana PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan konsesi untuk membangun Pulau K.

"Reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau K. Bedanya, dahulu direncanakan seluas 35 hektar, sementara sekarang hanya 32 hektar. Ini kecacatan pertama," kata Susan dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Susan juga menyinggung pernyataan Anies Baswedan yang menyebutkan reklamasi untuk kepentingan publik. Menurut dia, Anies harusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khusus untuk empat pulau yang sudah jadi seluruhnya harus menjadi kawasan publik.

"Jika Anies punya political will yang serius, harusnya empat pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau akan bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan oleh Anies sangat menyesatkan. Ini kecacatan kedua," ungkapnya.

Adapun klaim proyek tersebut dapat mencegah banjir, sambung Susan, sisi ini dinilai merupakan alasan klise dimana narasi banjir selalu diulang-ulang oleh beberapa Gubernur DKI sebelumnya.

"Jakarta bisa bebas banjir bukan dengan proyek reklamasi, tetapi dengan menyetop pembangunan gedung-gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah. Ini kecacatan ketiga," bebernya.

Dia menambahkan, ihwal rencana pembangunan museum Nabi Muhammad semata-mata merupakan taktik lama yang digunakan di banyak proyek reklamasi di provinsi lain. Seperti reklamasi Pantai Losari di Makasar, Sulawesi Selatan yang tujuannya untuk meredam protes dari masyarakat.

"Ada isu agama yang dimainkan oleh Anies dalam proyek reklamasi Ancol. Hal ini dilakukan untuk membungkam kritik dan protes dari masyarakat. Pengalaman di Pantai Losari masjid yang dibangun di tengah-tengah pulau reklamasi gagal total. Masjid itu tak jadi apa-apa sekarang. Adalah sangat bahaya jika agama jadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi. Ini kecacatan yang keempat," jelasnya.

Ia melanjutkan pada material lumpur yang menjadi bahan reklamasi faktanya bahwa lumpur itu bersifat cair. Sementara reklamasi di kawasan perairan pasti membutuhkan material padat sebagai bahan urukannya.

"Penjelasan Anies mengenai reklamasi dengan lumpur tidak make sense dan cenderung menyesatkan masyarakat. Ini kecacatan yang kelima," terangnya.

Lebih jauh, Susan menegaskan bahwa secara legal, proyek reklamasi ini yang diizinkan melalui Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tidak memiliki payung hukum. Sebab tidak ada payung hukum baik dari perspektif darat, khususnya yang menggunakan Rencana Detail Tata Ruang dan proyek reklamasi Ancol tak ada dalam RDTR DKI Jakarta.

"Bahkan, jika dilihat dari perspektif hukum pesisir dan laut yang merujuk kepada UU Nomor 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, proyek ini tidak sesuai dengan UU yang sangat detail mengatur ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil ini. Ini kecacatan proyek reklamasi Ancol yang keenam," tegasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X