Biaya Rapid Test di Atas Rp150 Ribu, Kemenkes Beri Sanksi atau Tidak?

- Senin, 13 Juli 2020 | 13:26 WIB
Petugas medis melakukan rapid test COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di halaman Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas medis melakukan rapid test COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di halaman Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan aturan untuk biaya tertinggi pelayanan mandiri rapid test antibodi virus corona (Covid-19) di seluruh fasilitas kesehatan sebesar Rp150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr Tri Hesty Widyastoeti SpM, penetapan biaya tertinggi dilakukan karena adanya variasi biaya di fasilitas kesehatan. Variasi tersebut membuat masyarakat merasa bingung. Selain itu, ada pula masyarakat yang protes karena di beberapa fasilitas kesehatan biaya rapid test lebih tinggi.

"Jadi kami menetapkan harga ini untuk membantu masyarakat supaya tidak bingung kalau ke pelayanan kesehatan dan hendak melakukan rapid test mandiri, sudah pasti harganya sekian. Kami menciptakan kewajaran harga sehingga tidak ada komersialisasi supaya bermanfaat untuk masyarakat," kata Hesty dalam 'Bincang Publik: Regulasi Harga Tertinggi Rapid Test' yang disiarkan online oleh BNPB, Senin (13/7/2020).

Hesty menambahkan penetapan biaya tertinggi sudah memperhitungkan harga pembelian, spesifikasi, penggunaan APD oleh petugas, hingga pelayanan jasa. Biaya sebesar Rp150 ribu dianggap berada di tengah-tengah. Sebab ada fasilitas kesehatan yang memberikan harga murah, tapi ada juga yang mematok harga lebih mahal.

Aturan biaya tertinggi rapid test sebesar Rp150 ribu sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 6 Juli 2020 lalu. Namun hingga kini masih ada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan harga tersebut. Lantas adakah sanksi yang akan diberikan oleh Kemenkes?

"Dalam setiap pelayanan harus memihak kepada masyarakat, harus menolong masyarakat. Saat ini memang belum ada peraturan sanksi seperti apa untuk yang melanggar, kami akan lihat perkembangannya. Masyarakat dan rumah sakit juga menyambut baik, banyak sudah mematuhi, dan banyak distributor yang membantu dengan harga bersaing," pungkas Hesty.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X