Selain Habib Rizieq, Ketum FPI Sobri Lubis Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Hajatan

- Kamis, 10 Desember 2020 | 13:11 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Istimewa)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Istimewa)

Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan hajatan pernikahan putrinya di tengah situasi pandemi virus corona. Selain HRS, polisi menetapkan lima tersangka lainnya salah satunya Ketua Umum FPI Sobri Lubis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan enam tersangka termasuk Habib Rizieq.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Tersangka pertama yaitu Habib Rizieq Shihab. Kemudian, tersangka kedua yaitu Ketua Umum (Ketum) FPI Sobri Lubis.

"(Tersangka) kelima ada SL penanggung jawab acara," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

Usai melakulan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq pun menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X