Kasus Hajatan HRS, Polda Metro Periksa Ahli Bahasa hingga Kepala Biro Hukum DKI

- Kamis, 17 Desember 2020 | 14:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi di kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS). Terkini, polisi hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biru Hukum DKI hingga saksi ahli bahasa.

"Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum dari provinsi yang nantinya dilakukan pemeriksaan, jadwal jam 10.00 WIB pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Selain Kepala Biro Hukum, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli bahasa hari ini. Namun Yusri tidak menjelaskan apakah para saksi itu sudah hadir atau belum dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini.

"Iya betul ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.

Setelah proses penyidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq hingga Shabri Lubis pun menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga mencekal seluruh tersangka selama 20 hari dan Polda Metro Jaya. Dari Keenam tersangka itu hanya Habib Rizieq yang dilakukan penahanan oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X