Pengusul Bakal Tampung Aspirasi Pro dan Kontra dari RUU Larangan Minol

- Rabu, 24 Maret 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen).
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen).

Pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, siap terbuka dalam mendengarkan dan menampung aspirasi ataupun pro-kontra yang berkembang terkait RUU tersebut.

"Kalau masalah materi RUU Larangan Minuman Beralkohol, kami pengusul sangat terbuka untuk mendengarkan dan menampung aspirasi yang berkembang, baik yang pro ataupun yang kontra terhadap RUU tersebut," kata Illiza saat dihubungi Indozone, Rabu (24/3/2021).

Ia melanjutkan, di dalam draf RUU Larangan Minol ini tidak akan dilarang secara total. Namun ada pengecualian yang diperbolehkan penggunaan Minol, salah satunya kepentingan adat hingga penelitian.

Baca Juga: Mark Sungkar Positif Covid-19 Saat Mendekam di Rutan Polda Metro

"Karena ada pengecualian-pengecualian yang dibolehkan diantaranya untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, kesehatan dan penelitian bahkan ada masukan dalam rapat di Baleg, dimungkinkan untuk kepentingan ekspor dibolehkan," jelas dia.

Tak sampai di situ, Anggota Komisi X DPR RI itu memaparkan bilamana dalam draft RUU Larangan Minol tersebut juga mempunyai tujuan untuk klarifikasi dari golongan dan kadar alkohol yang menjadi larangan, serta pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah.

"Dalam draft RUU ini juga tujuan, klasifikasi dari golongan dan kadar alkohol yang menjadi larangan, kemudian ada pengawasaan dari pemerintah pusat dan daerah. Serta pelibatan masyarakat dalam mengawasi  peredaran minuman yang dilarang ini dan ada ketentuan pidana dalam draft RUU ini," beber dia.

Diketahui sebelumnya, DPR telah menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Namum pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X