Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan bahwa waktu pembukaan kembali kegiatan belajar dan mengajar di sekolah masih bisa dilakukan perubahan. Hal itu disesuaikan dengan perkembangan kasus virus corona (Covid-19) di wilayah DKI.
"Perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Nahdiana di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Nahdiana menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Sebab, sekolah kembali dibuka dan mulai berkegiatan jika kondisi sudah kondusif.
"Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Saat ini, telah keluar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021, memutuskan tahun pelajaran baru dimulai pada 13 juli 2020 dan berakhir pada 25 juni 2021.
Sementara itu, adanya rencana kebijakan itu juga dikomentari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik.
Taufik meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengkaji kembali rencana mengaktifkan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah mulai 13 Juli 2020. Pasalnya, Ibu Kota masih belum bebas dari pendemi Covid-19.
"Saya kira itu (harus dikaji lagi). Intinya jangan buru-buru. Contohnya, tingkat terpaparnya di lingkungan sekolah seperti apa? Dampak penularan terhada anak-anak seperti apa?" kata Taufik terpisah, Kamis (28/5/2020).