Dewan Masjid Indonesia: Boleh Takbiran di Masjid, Asal...

- Jumat, 22 Mei 2020 | 21:10 WIB
Pawai obor dimeriahkan arakan membawa miniatur masjid di Bulungan, Kaltara, Sabtu malam (10/8/2019). (ANTARA/Iskandar Datu)
Pawai obor dimeriahkan arakan membawa miniatur masjid di Bulungan, Kaltara, Sabtu malam (10/8/2019). (ANTARA/Iskandar Datu)

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah Pemprov DKI Jakarta, KH Ma'mun Al Ayyubi, mengatakan bahwa pelaksanaan takbiran di masjid untuk menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah tetap diperbolehkan. Asalkan, tidak lebih dari lima orang sesuai dengan prosedur tetap (protap) penanganan virus corona (Covid-19).

"Tetap menjaga protokol Covid-19, tidak lebih dari lima orang secara bergantian. Maka syiar di masjid itu tetap berjalan," kata Ma'mun dalam jumpa persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Ma'mun menyampaikan, dengan mengikuti dan melaksanakan protap Covid-19, maka takbir tetap dapat berkumandang meski di tengah pandemi Covid-19. Ia pun berpesan kepada warga agar dapat melaksanakan takbir di rumah masing-masing agar tetap merayakan kemenangan setelah selam 30 hari berpuasa.

"Sebagai tanda syukur bahwa telah dapat menyelesaikan ibadah Ramadhan kita selama satu bulan," ujarnya.

-
Suasana Idul Fitri pada 2019 silam.(INDOZONE/Desika Pemita)

Sementara itu, Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, menambahkan, selain perayaan takbir, Salat Idul Fitri 2020 diharapkan dapat dilakukan dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apa dilakukan ini semua demi kebaikan bersama di tengah pendemo Covid-19

"Mari tetap stay di rumah kita masing-masing. Warga Jakarta mari tetap di Jakarta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Insya Allah itu tidak akan mengurangi nilai pahala kepada Allah," kata Munahar dalam kesempatan sama.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X