Curi Hp di Halte Transjakarta, Seorang Kakek Bernama Yusri Ini DItangkap Polisi

- Rabu, 25 November 2020 | 18:52 WIB
Tersangka pencuri HP (Foto: dok. Polsek Johar Baru).
Tersangka pencuri HP (Foto: dok. Polsek Johar Baru).

Polsek Johar Baru Jakarta Pusat mengamankan Yusri Wardi (57) lantaran kedapatan mencoba melakukan aksi pencurian telepon genggam atau handphone (HP) di Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya kawanan dari Yusri ini.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan kasus itu terjadi pada bulan Oktober yang lalu. Kala itu korban sedang berada di halte bus Transjakarta Cempaka Putih dan sedang bekerja membetulkan jaringan sinyal telekomunikasi.

"Korban dihampiri tiga orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku mengaku dari Gibas menegur korban dan berkata 'ini harus izin dulu tidak boleh sembarang buka karena mengganggu masyarakat'," kata Kompol Supriadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Kemudian, korban diajak pelaku untuk datang ke kantor pelaku menggunakan mobil korban sedangkan pelaku lainnya membuntutinya menggunakan motor dari belakang. Di tengah jalan pelaku meminta nomor telepon kantor korban.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD: Silakan Dilanjutkan Sesuai Hukum yang Berlaku

"Pelaku menanyakan nomor telepon kantor korban, tapi pelaku kurang berkenan dan minta diperlihatkan nomornya dari handphonenya. Saat korban memperlihatkan nomor telepon yang ada di hpnya, pelaku langsung merampas hp dan langsung turun dari mobil dan berboncengan dengan pelaku Yusri yang mengendarai sepeda motor," beber Supriadi.

Singkat cerita, korban menabrakkan mobilnya ke motor para pelaku dan membuat pelaku jatuh. Para pelaku pun berhasil melarikan diri kala itu.

"Pada 25 November 2020 salah satu pelaku sedang berada di Johar Baru lalu dilakukan penangkapan satu pelaku yang bernama Yusri kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku lain di tempat persembunyiannya tapi dapat melarikan diri," kata Supriadi.

Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk memburu dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X