Penampakan 200 Pendukung HRS di Dekat PN Jakarta Timur, Tak Terima Sidang Virtual

- Selasa, 16 Maret 2021 | 17:49 WIB
Para pendukung HRS berkumpul di dekat PN Jakarta Timur. (ist)
Para pendukung HRS berkumpul di dekat PN Jakarta Timur. (ist)

Sidang perdana kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sejatinya berlangsung hari ini, Selasa (16/3/2021) secara virtual, terpaksa ditunda dengan alasan gangguan teknis.

Rupanya, di Jalan DR Sumarno tempat Pengadilan Negeri Jakarta Timur berada, ratusan pendukung HRS sudah pada berkumpul untuk mengawal sidang.

Pada foto-fotonya yang beredar di media sosial, para pendukung HRS memadati jalan di depan PN Jakarta Timur. Mereka ada yang laki-laki, dan ada juga yang perempuan. Semua mereka memakai pakaian ala Arab.

Namun, mereka diminta untuk meninggalkan area PN Jakarta Timur dan mengikuti jalannya persidangan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by cetul.22 (@cetul.22)

Rizieq sendiri memprotes proses persidangan karena digelar secara virtual dan menginginkan agar bisa hadir secara langsung.

Protes Rizieq itu disampaikan saat sidang hendak dimulai.

"Kita tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan di persidangan," kata Rizieq secara virtual.

Pada kesempatan itu, Rizieq menyampaikan sejumlah alasan yang menguatkan dirinya agar bisa dihadirkan langsung.

Pertama, Rizieq menyebut bahwa sidang virtual berpotensi disabotase dan suara serta gambar sering tidak jelas.

"Online ini suara tidak jelas dan sering putus. Gambar pun sering berhenti bahkan hanya bergantung pada sinyal. Teknologi ini bisa disabotase," beber Rizieq.

Kedua, Rizieq menggaransi bahwa pihaknya akan mematuhi protokol kesehatan. Dia membandingkan persidangan dirinya dengan sidang kasus Djoko Tjandra.

"Terakhir, bahwa sidang saya ini tidak menjadi sidang abal-abal karena ini menjadi sorotan nasional dan internasional. Kemudian ada diskriminasi, ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan ini akan mempermalukan cerminan hukum Indonesia di dunia internasional," kata Rizieq.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyebut hasil musyawarah menyimpulkan bahwa persidangan tetap digelar secara virtual.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X