Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Begini Kata KPU

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 11:31 WIB
Ilustrasi KPU. (Instagram/@kpu_ri).
Ilustrasi KPU. (Instagram/@kpu_ri).

Revisi Undang-Undang Pemilu telah ditarik oleh DPR dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Dengan demikian UU Pemilu tak akan dibahas, sehingga pelaksaan Pemilu dan Pilkada akan dilaksanaan di tahun yang sama yaitu 2024.

Mengenai hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi hingga simulasi dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak yang akan digelar tahunnya secara bersamaan.

"Saat ini KPU sedang melakukan evaluasi dan simulasi dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak nasional tahun 2024," ujar Dewa saat dihubungi Indozone, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: Viral Tembok Bertuliskan "Parakan 01" Saksi Bisu Tindakan Asusila Sepasang Remaja

Dikatakannya, dengan evaluasi hingga simulasi terhadap pelaksaanaan Pemilu dan Pilkada diharapkan KPU bisa memiliki gambaran yang utuh agar dapat mempersiapkan sejak jauh-jauh hari.

"Maka KPU akan memiliki gambaran yang utuh tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan sejak awal," urainya.

Selain itu, lanjut Dewa, salah satu tahapan yang bakal diprioritaskan oleh pihaknya dalam menyambut perhelatan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 adalah perancangan Peraturan KPU tentang tahapan.

"Saat ini sedang dikerjakan. Selain itu, misalnya tentang regulasi, pemanfaat IT, penyiapan SDM, sosialisasi dan pendidikan pemilih," pungkas Dewa.

Sebelumnya diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan tersebut setelah Baleg DPR menggelar rapat bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta DPD RI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X