Maria Pauline Lumowa (MPL), tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun sudah menunjuk pengacara untuk mengawalnya. Tentunya hal ini menjadi sinyal MPL akan segera diperiksa.
"Dapat diketahui, bahwa pada Minggu 19 Juli, MPL telah menunjuk pengacara dari list beberapa waktu yang lalu diajukan oleh Kedubes Belanda dan kemarin telah dilakukan tanda tangan kontrak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Karena sudah menunjuk pengacara untuk mengawalnya, Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Maria. Maria rencananya akan diperiksa besok di Bareskrim Polri.
"Insya Allah besok akan dilakukan pemeriksaan MPL," ungkap Awi.
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun. Maria pun buron hingga sulit diditeksi keberadaanya.
Kasus itu sendiri berawal pada Oktober 2002 ketika BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Satu tahun setelahnya, BNI curiga dengan pengajuan pinjaman itu.
BNI pun mulai menggelar penyidikan di kasus itu dan pada akhirnya melaporkan Maria ke polisi. Pada akhir 2003 Maria menjadi buronan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok Maria hilang dan dikabarkan berada di luar negeri.